GridPop.id - Pedangdut Saipul Jamil menjalani hukuman penjara delapan tahun lamanya.
Hukuman yang diterimanya adalah akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Dalam sidang 31 Juli 2017, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Suap yang diberikan sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.