Find Us On Social Media :

Tak Lama Lagi Bebas, Ini Aktivitas Lidya Pratiwi Selama di Penjara yang Tak Disangka-sangka

By None, Senin, 24 Juni 2019 | 19:02 WIB

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

GridPop.id - 

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf  di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.

Tony memeras karena berutang kepada rentenir.

Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.

Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.

Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.

Baca Juga: Begini Curhatan Gisel yang Mengaku Tak Tahan dengan Cacian di Kolom Komentar, 'Saya Bisa Mati Cepet'