Find Us On Social Media :

Lidya Pratiwi Segera Dibebaskan, Ini yang Dilakukannya Bertahun-tahun Hidup di Dalam Bui

By None, Sabtu, 29 Juni 2019 | 11:51 WIB

Lidya Pratiwi saat dijumpai di Rumah Tahanan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

GridPop.id -  Sebentar lagi 

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf  di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.

Tony memeras karena berutang kepada rentenir.

Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.

Baca Juga: Tak Terima Artis Dipandang Sebelah Mata, Krisdayanti Meradang: Jangan Pernah Berasumsi Kinerja Artis di DPR Buruk!

Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.

Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.