GridPop.ID - Indonesia telah memasuki babak baru kepimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
KPU telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (30/6) kemarin.
Kini, dalam menjalankan dua periode kepemimpinannya, Jokowi pun berjanji akan mengemban menjalankan amanat dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dari Anang Hingga Jokowi, Inilah Deretan Ramalan Mama Lauren yang Bikin Geger dan Jadi Kenyataan
Melansir dari Tribunnews.com, pasangan Joko Widodo-Maruf Amin resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 oleh KPU RI.
Putusan ini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019.
Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara nasional.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 30 Juni 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan surat keputusan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).