Find Us On Social Media :

Berambut Cepak, Begini Kondisi Terkini Arief Soemarko Suami Mirna Salihin yang Tewas Diracun Jessica Wongso dengan Kopi Bercampur Sianida

By None, Rabu, 3 Juli 2019 | 13:33 WIB

Istrinya Tewas Di Tangan Jessica Wongso dengan Segelas Kopi, Begini Kabar Suami Mirna yang Tak Pernah Terekspos

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Baca Juga: Nikah dengan Bule Hingga Berhenti Main Sinetron, Begini Nasib Tak Terduga Nadia Vega Setelah Tinggal di Luar Negeri

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah. 

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.