Namun, AN tetap bersikukuh menikahi adiknya sendiri dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.
AT membocorkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan AN karena FI sedang hamil empat bulan.
Kehamilan FI disebutkan buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
“Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN,” kata HE kepada awak media, usai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE berharap, polisi segera menangkap kedua bersaudara tersebut.
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.
Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.
Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.
Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.