Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Baca Juga: Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah, Sang Ibunda yang Hadir di Persidangan Histeris Sampai Tak Sadarkan Diri
Baca Juga: Sampai Bingung, Gilang Dirga Terseret Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq: Salah Saya Apa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018",