GridPop.ID - Warga Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan mayat bocah 8 tahun di sebuah bak mandi rumah kosong.
Pelaku pembunuhan bocah tersebut telah menyerahkan diri ke Polsek Moga di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) lalu.
Sebelumnya, pelaku memang sempat melarikan diri.
Pelaku H (23) yang bekerja sebagai penjual bubur di Bogor itu mengaku dihantui rasa takut dan menyesal setelah membunuh FA.
FA tak lain adalah tetangga di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Di hadapan polisi, H mengaku kesal setelah diganggu korban saat dirinya ingin beristirahat usai berjualan.
Seperti diketahui, FA ditemukan tak bernyawa dengan kondisi terbungkus sprei warna biru di dalam bak mandi di sebuah rumah kosong, tak jauh dari rumah kontrakan pelaku.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka membunuh korban dengan merendam tubuh korban ke dalam bak kamar mandi.
"Pelaku mencelup dan merendam ke dalam bak mandi karena ini terbukti ada air di paru-parunya," kata di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Bocah 15 Tahun Rekayasa Penculikannya Sendiri Hingga Minta Tebusan Rp 100 Juta ke Ayahnya
Jasad FA yang sempat hilang 4 hari kemudian ditemukan oleh warga.
Menurut polisi, penemuan jasad korban diawali dengan bau menyengat dari sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Warga berinisiatif mencari sumber bau tersebut dan akhirnya menemukan jasad korban terbungkus sprei warna biru di dalam bak mandi.
"Iya ditemukan tadi malam setelah adanya bau mencurigakan di kontrakan, kemudian didobrak dan ditemukan jasad korban terbungkus kain," kata Kapolsek Megamendung, AKP Asep Drajat Rabu (3/7/2019).
Rupanya, perbuatan keji H pada bocah tersebut bukan dilandasi oleh rasa kesal.
Melansir dari Kompas.com, AM Dicky mengatakan adapun motif tersangka karena menyukai anak di bawah umur akibat kecanduan nonton film dewasa.
"Yang bersangkutan itu punya kelainan seksual untuk memenuhi kebutuhan seksualnya karena ada pengaruh film pornografi," terangnya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka telah menonton film dewasa kemudian pada pagi hari berjualan.
Sepulang berjualan, ia mengiming-imingi makanan agar mendapat ciuman dari korban.
Tetapi, kali ini ditolak hingga tersangka kesal.
"Pelaku memaksa tetapi kali ini korban berontak, karena panik akhirnya tersangka Y membunuh korban secara spontan," bebernya.
Pengakuan tersangka tentang pencabulan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni adanya sperma, celana dalam, perlengkapan mandi dan sandal.
"Penyebab kematian air di paru-paru, benturan memar di sekitar mulut tambah sedikit bekas sperma daripada pelaku jadi setelah dibunuh dilampiaskan ke korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yanto diancam dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal berlapis yang lebih berat UU Perlindungan Anak bisa sampai seumur hidup," jelasnya. (*)