Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Atas laporan tersebut, Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Menyusul status tersangka keponakannya, empat bulan berselang, Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.
Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.