Find Us On Social Media :

Diisukan Rumah Tangga Retak Usai Dewi Perssik Jadi Tersangka, Beginilah Jawaban Menohok Angga Wijaya

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 9 Juli 2019 | 14:04 WIB

Dewi Perssik dan Angga Wijaya saat Grid.ID temui dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.

Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.

Baca Juga: Mengiris Hati, Dewi Perssik Ungkap Kalimat Terakhir sang Ayah Sebelum Meninggal yang Membuatnya Tak Kuasa Menahan Air Mata

Atas laporan tersebut, Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Menyusul status tersangka keponakannya, empat bulan berselang, Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.

Baca Juga: Komplikasi Diabetes Jadi Penyebab Meninggalnya Ayah Dewi Perssik, Kebiasaan dan Makanan Sehari-hari Ini Bisa Jadi Penyebabnya!

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.

Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.