Find Us On Social Media :

Terancam UU ITE dengan 6 Tahun Penjara, Kini Pablo Benua Juga Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan Kredit Mobil!

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 12 Juli 2019 | 21:00 WIB

Rey Utami, Pablo Benua, Farhat Abbas

Untuk diketahui, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Meradang Hingga Tuding Suaminya Dijebak, Rey Utami Malah Bikin Laporan Kehilangan, Ada Apa?

Saat menggeledah rumah Pablo, polisi menemukan puluhan STNK.

Pasalnya, penggeledahan itu awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".

Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Baca Juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Bersihkan Rumah Sebelum Ditangkap, Ini Faktanya

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)