Meski demikian, penyidik tetap memutuskan untuk menahan Galih Ginanjar.
"Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Kini Galih Ginanjar mendekam di tahanan, Barbie Kumalasari pun tak kuasa menahan kesedihannya.
Melansir dari Tribun Style, Barbie Kumalasari langsung menjenguk suami di ruang tahanan setelah penahanan Galih Ginanjar.
Namun, Barbie Kumalasari yang biasanya terlihat santai justru tak kuasa menahan air matanya.
Air mata Barbie Kumalasari tumpah setelah melihat kondisi Galih Ginanjar yang harus ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.