Find Us On Social Media :

Pergoki Suaminya Perkosa Anak Kandungnya di Kamar, Seorang Wanita Asal Lampung Lakukan Hal Ini Hingga Pingsan

By None, Senin, 15 Juli 2019 | 11:45 WIB

Ilustrasi

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Baca Juga: Videonya yang Diduga Sedang Bertengkar dengan Bassistnya Saat Manggung Viral di Sosial Media, Rian D'Masiv Akhirnya Buka Suara

Baca Juga: Artis Nadya Almira Rela Suaminya Menikah Lagi, Ini Penyebab Seorang Wanita Mau DimaduArtikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung,