Find Us On Social Media :

Kenalan Lewat Facebook, Gadis Belia Diperkosa Berkali-kali Usai Dibujuk dan Diajak Nonton Kuda Lumping

By None, Senin, 15 Juli 2019 | 13:48 WIB

Pelaku pemerkosaan dengan baju tahanan

GridPop.id - Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun diperkosa pemuda yang dikenalnya lewat Facebook.Pria berinisial IR (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, itu tidak hanya menyetubuhi korban DS seorang diri, tap juga mengajak dua rekannya untuk melakukan perbuatan bejat itu.

Mirisnya, salah satunya masih tergolong remaja, yaitu YM (16).

Sementara satu pelaku lainnya adalah SK (21).

Baca Juga: Video Keributan Rian dan Rai D'Masiv Saat di Atas Panggung Sempat Viral, Terungkap Penyebabnya Hingga Sang Bassist Mengaku Menyesal

Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, Sabtu, 13 Juli 2019.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ketiganya.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.

"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.

Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Di sanalah, IR memaksa korban melayani nafsunya berkali-kali.

Baca Juga: Putrinya Sekolah di Pondok Pesantren, Ifan Seventeen dan Mantan Istri Curahkan Perasaan Hingga Sampaikan Hal Ini

Kemudian pelaku membawa korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya, YM dan SK.

Namun korban berhasil menolak permintaan YM dan SK.

Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy.

Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.

Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.

Baca Juga: Tak Pulang ke Rumah Hingga Tutup Komunikasi dengan Sang Ayah, Salmafina Sunan Mengaku Sudah Bertemu Sang Ibu Bahas Isu Pindah Keyakinan

Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.

Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsunya.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, dan seprai.

Satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam juga diamankan. 

 Baca Juga: Pergoki Suaminya Perkosa Anak Kandungnya di Kamar, Seorang Wanita Asal Lampung Lakukan Hal Ini Hingga Pingsan

Baca Juga: Dulu Terkenal Hingga Sering Gonta-ganti Pasangan, Sekarang Artis Ini Jualan Beras Agar Dapur Tetap Ngebul

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam,