Find Us On Social Media :

Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba

By Lena Astari, Rabu, 24 Juli 2019 | 11:12 WIB

Banyak artis seperti Nunung Hingga Jefri Nichol gunakan narkoba.

Gridpop.id - Setelah Nunung dan Jefri Nichol, polisi kini menciduk penyanyi dangdut berinisial A yang juga gunakan narkoba.

Seorang penyanyi dangdut panggilan berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Dulu Jualan di Mal Demi Sesuap Nasi, Begini Masa Lalu Jefri Nichol yang Tak Disangka-sangka, Kisahnya Bikin Melongo

Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga: Sulit Dicari Tandingannya, Jefri Nichol Disebut Terserang Star Syndrome, Ceritanya Bikin Kaget

Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Dijuluki Lelaki Asia Pujaan Hati hingga Bersaing dengan Song Joong Ki, Jefri Nichol Kini Harus Meringkuk di Bui, Begini Kisahnya Hidupnya dengan Segudang Prestasi

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Susul Nunung dan Jefri Nichol, Bandar Narkoba Nyambi Penyanyi Dangdut Diciduk Polisi, Ini Inisialnya

#GridNetworkJuara