Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.