Tetapi, sebagian besar perceraian dipicu oleh oleh faktor ekonomi.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding semester pertama tahun 2018 lalu yakni, 843 pasangan yang berakhir berpisah setelah vonis palu hakim.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti membeberkan penyebab perceraian tersebut.
Menurut Emi Rumhastuti, selain karena faktor ekonomi, perceraian juga dipicu oleh oleh perselisihan terus menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"KDRT masuk kategori ekonomi, bukan hanya main tangan tetapi lebih ke tidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujarnya, saat ditemui di kantor PA Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45, Selasa (23/7/2019).
Pada semester pertama tahun 2019, perceraian karena faktor ekonomi mencapai 459 kasus.