Apalagi suaminya telah menikahi seorang wanita asal Makassar sejak tahun 2018 lalu.
Namun, keluarga Bahtiar tidak terima dengan perlakuan AJ.
AJ sendiri kini telah ditahan di Polres Jeneponto dan sudah ditetapkan sebagi tersangka dalam peristiwa ini.
"Itu (penyiraman) spontan saat diketahui suami sudah menikah dengan perempuan lain," imbuh dia.
Atas tindakan yang dilakukan, AJ disangkakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.