Find Us On Social Media :

Pria Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya Hingga Hamil, Perbuatannya Diketahui Sang Istri Hingga Alami Depresi dan Meninggal

By Bunga Mardiriana, Jumat, 9 Agustus 2019 | 15:58 WIB

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, SP (45), diamankan Polrestabes Surabaya.

"Pendalaman kami terhadap korban, dalam seminggu (terdangka) bisa 3 kali (menyetubuhi korban). Selama ini korban tidak berani melaporkan karena selalu diancam," ujar Ruth.

Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban yang diwakili pengurus yayasan Peduli Anak Surabaya melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut kepada polisi.

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu, SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Ayah di Surabaya Cabuli Putrinya hingga Hamil 2 Kali, Sang Ibu Depresi dan Meninggal"