Setelah turun dari mobil, Nunung terlihat mengenakan kacamata dan aksesori bando warna hitam.
Ia tak segan melempar senyum kepada wartawan yang sudah menanti.
"Ya, ya, alhamdulillah, alhamdulillah," jawab Nunung saat ditanya kabarnya di RSKO Cibubur, Jaktim.
Bersama suaminya dna sejumlah penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Nunung bergegas masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKO Cibubur.
Sebelumnya, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permintaan rehabilitasi yang diajukan Nunung dan Jan.
"Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan," kata Jean, Rabu (7/8/2019).
Nunung dan July Jan ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)