"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut.
Baca Juga: Lamaran Ditolak, Pria Asal Mojokerto Ini Sebar Video Mesum Kekasihnya!
Dua orang yang diduga pelaku sudah diamankan aparat Polres Garut.
Sementara pemeran lain tengah diburu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pihaknya mendeteksi adanya video asusila tersebut di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pukul 15.00 WIB.