Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Baca Juga: Menyayat Hati, Pria Ini Meninggal Mendadak Usai Dipaksa Petugas Membayar Tagihan Listrik Rp 590 Juta