GridPop.id - Publik sempat dihebohkan dengan kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam pesanan temannya, Jessica Kumala Wongso yang diduga mengandung racun sianida.
Kejadian nahas yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu tepatnya terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso terbukti membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin padahal Mirna baru saja melangsungkan pernikahan.
Jessica Kumala Wongso saat itu didampingi pengacara Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso mencampur racun sianida ke kopis sahabatnya.
Saat itu istilah Kopi Sianida jadi bahan pembicaraan.
Kini tiga tahun berlalu, kabar terakhir dari Jessica Kumala Wongso dari dalam penjara datanglah kabar buruk ini.
Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis itu.
Kabar buruk kembali menimpa Jessica Kumolo Wongso
Dikutip dari Grid.ID, Rabu (2/1/2019), Otto Hasibuan menjelaskan bila Mahkamah Agung (MA) menolak upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumolo Wongso.
"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto Hasibuan saat dikonfirmasi.
Otto Hasibuan menuturkan, ia tak lagi menangani kasus menjerat Jessica Kumala Wangsa.
Ia mengaku Jessica Kumala Wongso memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.
Meski tak lagi menangani kasus Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.
"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.
"Iya ibunya sakit terus beberapa waktu belakangan ini. Jessicanya juga nangis terus kalau ketemu saya."
Saat itu diberitakan Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam pesanan sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia divonis 20 tahun penjara atas tuduhan membunuh Wayan Mirna Salihin.
Akibat kasus menyandungnya, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam.