"Kedua belah pihak sudah menunjuk pihak keluarga, sudah diupayakan tapi tidak berhasil," kata Muhammad As'ary, pengacara Bambang saat ditemui NOVA.id di kantornya, di Metropolitan I Jakarta Pusat pada 18 Februari 2011 lalu.
As'ary menceritakan, upaya mendamaikan Bambang-Halimah pernah dilakulkan oleh Ny. Siti Hediati Haryadi, kakak Bambang, pada 29 November 2007 dan Ny Farida Kamil, ibu Halimah, pada 13 Desember 2007.
"Namun semua ditolak oleh Pak Bambang," kata As'ary.
Saat itu, Bambang dan Halimah memang sudah hidup terpisah.
Oleh karena itu, ikatan batin di antara mereka sebagai sepasang suami istri sudah jauh berkurang.
"Suami istri itu harus ada ikatan batin yang kuat. Kalau hidup saja sudah terpisah, bagaimana mau membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah," tandas As'ary lagi.
Dasar itulah yang membuat pihak Bambang merasa punya keyakinan bahwa upaya PK yang diajukannya berbuah manis.
"Yakin (dikabulkan) karena memang kita punya dasar yang kuat untuk bisa mengakhiri pernikahan ini," tutup As'ary.