Aliyah berharap, tes DNA itu segera dilaksanakan.
Sehingga, identitas anak kembar tersebut dapat diketahui dengan jelas.
Dirinya pun ingin membuktikan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan pria lain selain bule tersebut.
Hotman mengatakan, hubungan Aliyah dan bule tersebut tidak memiliki ikatan sehingga secara hukum, anak kembar tersebut adalah anak Aliyah.
Aliyah pun tidak mempunyai hak untuk meminta nafkah kepada sang bule karena tidak ada ikatan resmi tersebut.
Namun, ada aturan yang memungkinkan jika hasil pemeriksaan DNA bayi kembar dan sang bule cocok maka, bayi kembar tersebut berhak mendapatkan warisan dari sang bule.
Selain itu, Aliyah dapat menggugat perbuatan melawan hukum dengan alasan perbuatan yang diduga dilakukan sang bule berdampak negatif bagi Aliyah.
Sehingga, dapat diminta ganti rugi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul, "Kisah Janda Muda di Bali Yang Temui Hotman Paris, Ngaku Dihamili Bule Beristri"