Find Us On Social Media :

Berderai Air Mata, Roro Fitria Ungkap Penderitaannya Selama di Penjara hingga Memohon Keadilan dari Hakim: Saya Benar-benar Sakit Sekali

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 6 September 2019 | 11:55 WIB

Kondisi Roro Fitria Selama Menjalani Puasa dan Merayakan Lebaran

GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba banyak menjerat artis-artis Jakarta.

Salah satunya dialami aktris Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang akrab disapa Roro Fitria.

Wanita berusia 29 tahun ini kini harus mendekam di penjara dan harus menjalani hukumannya selama 4 tahun penjara dna denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Bau Menyengat hingga Ulat Bulu Muncul di Sekitar Rumah Roro Fitria yang Berlapis Emas, Ada Apa?

Dikutip dari Tribun Seleb, air mata Roro Fitria terlihat menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lahi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang ibunda untuk selamanya.

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roro Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Dari Ritual Mistis Hingga Gundukan Harta, Begini Kondisi Terkini Roro Fitria yang Masih Kecanduan Narkoba di Penjara

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro Fitria memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya.

Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

Baca Juga: Suami Mengamuk Pergoki Perawat Perkosa Jenazah Istrinya di Kamar Mayat, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan, Ternyata Penyebabnya Bikin Shock!

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.

Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH fotografer saya," bebernya.

Baca Juga: Bra Berserakan, Perempuan Berpakaian Seksi ini Lakukan Hal Tak Biasa di Kamar, Diduga Ini Penyebabnya

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Dikutip dari Kompas.com, setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dulu Jadi Ibu Kejam Dalam Film Joshua Oh Joshua, Begini Kabar Artis Ini Usai Dipoligami dan Jadi Ibu Tiri Idaman

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis (8/9/2019), beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Baca Juga: Agung Hercules Meninggal Karena Kanker Otak, Makanan Sejuta Umat Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebabnya

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Baca Juga: Pantas Sekarang Cantik, Dari Kecil Saja Artis Ini Sudah Punya Mata Indah Sampai Bikin Jatuh Cinta, Lihat Wajahnya Kini!

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (*)