GridPop.ID - Seorang wanita berinisial D (30) warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya berselingkuh di belakang sang suami.
Tak tanggung-tanggung, D berselingkuh dengan dua pria berinisial B dan F.
Keadaan semakin rumit ketika D hamil dan tidak mengetahui siapa ayah bayinya.
Jasad bayi yang dikubur sendiri oleh ibu kandungnya, D (30), warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diduga hasil hubungan gelap.
Polisi sendiri akhirnya menetapkan ibu muda tersebut menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan Pasal 77 huruf a UU perindungan anak tahun 2014.
Saat diperiksa petugas di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019), D mengungkapkan, pasca-ditinggal suaminya empat tahun lalu, dia melakukan hubungan asmara dengan dua lelaki, B dan F yang masih merupakan warga Tasikmalaya.