Find Us On Social Media :

Didakwa Berzina dengan Pria Beristri, Penyanyi Dangdut Xena Xenita Divonis 3 Bulan Penjara, Begini Kejadiannya

By Gridaidi, Kamis, 19 September 2019 | 11:45 WIB

Xena Xenita

GridPop.id - Pedangdut Xena Xenita divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).

Thomas Nur Ana Edi Dharma, pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya

Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

Baca Juga: Panggilan Tak Dijawab, Perempuan Tua di Bojonegoro Intip Anak Lelakinya Terbaring dengan Janda di Kamar, Kondisinya Bikin Shock

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.

"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.

Sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.