Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terkait pembakaran lahan, lembaga pemerhati masyarakat dan lingkungan, Greenpeace, turut memberikan pendapatnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, (21/9/2019), juru kampanyeGreenpeace Indonesia, Arie Rompas mengatakan Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim gabungan untuk menegaskan penegakan hukum atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Termasuk untuk mengevaluasi perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga ikut melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tim gabungan itu menurut Arie juga terdiri dari kementerian terkait dan pemda yang terdampak karhutla.
"Tim gabungan itu harus dipimpin langsung Presiden dengan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta gubernur daerah yang terdampak karhutla," jelas Arie dalam acara diskusi "Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Menurutnya jika tim gabungan itu sudah dibentuk pasca-kebakaran hutan dan lahan parah tahun 2015 lalu, maka bisa jadi persoalan karhutla tahun 2019 tak separah saat ini.