Menurutnya, penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
"Kasus penangkapan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.