GridPop.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).
Imam Nahrawi ditetapkan sebgai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.