Mulan memulai peruntungannya di bidang politik dengan turut serta dalam pemilihan anggota DPR RI April lalu.
Ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI, yaitu meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Mulan menempati urutan kelima di dapilnya.
Diberitakan Kompas.com (21/09/2019), Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.
Jumlah tersebut belum mampu meloloskannya menjadi anggota parlemen. Oleh karena itu, ia pun melakukan gugatan terhadap partai pengusungnya, yaitu Partai Gerindra.
Ia menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan ia dan beberapa rekannya sebagai anggota legislatif terpilih karena suara partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Gugatan tersebut pun berakhir dengan putusan bahwa pihak tergugat, yaitu Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
Diberitakan Kompas.com (21/09/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR oleh KPU dengan dikeluarkannya Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Mulan pun resmi terpilih menjadi anggota legislatif DPR RI periode 2019-2024 dan dilantik Selasa (1/10/2019).
Di hari pelantikannya tersebut, Mulan Jameela rupanya memilih merayakannya dengan makan malam bersama.