Find Us On Social Media :

Malu dan Takut Ketahuan Keluarga, Remaja Hamil 6 Bulan di Jepara Telan 16 Pil Aborsi hingga Buang Jasad Bayinya ke Tumpukan Sampah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Kamis, 3 Oktober 2019 | 17:30 WIB

Misteri Jasad Bayi Berbalut Rok Seragam SMA di Jepara, Sang Ibu Tenggak 16 Pil Aborsi Sekaligus karena Malu Hamil di Luar Nikah

GridPop.ID - Mayat bayi ditemukan di tumpukan sampah pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) menggemparkan warga.

Dikutip dari Kompas.com, jasad bayi yang terbalut rok abu-abu dan terbungkus plastik merah itu ditemukan pertama kali oleh Biyono (45) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, dengan panjang 32 sentimeter, berat 1,3 kilogram, rambut hitam, lingkar kepala 26 sentimeter dan dada 23 sentimeter.

Baca Juga: Bebby Fey Sebut Bagian Tubuh yang Disukai dari Atta Halilintar, Ahli Tarot Ungkap Hal Gaib yang Terjadi saat Mereka Berada di Kamar Hotel

Satreskrim Polres Jepara mengungkapkan bahwa mayat janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih.

Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat yaitu Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.

Kasus tersebut bermula saat pasangan remaja Gea dan Syaifudin yang telah berpacaran lima tahun sering berhubungan badan hingga Gea diketahui hamil enam bulan.

Baca Juga: Akui Punya Pasangan Gaib Berupa Seekor Ular Emas, Mbak You Kepergok Pamer Kebersamaan dengan Seorang Bule

Dikutip dari Surya Malang, hubungan keduanya pun sudah terjalin selama lima tahun lamanya, seperti yang diakui Syaifudin saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).

Selama menjalin kisah cinta dengan Gea, Syaifudin juga mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di luar nikah.

Saat Gea pun diketahui hamil, keduanya pun malu lantaran Gea hamil di luar nikah.

Baca Juga: Alami Transformasi Luar Biasa Pasca 2 Tahun Jadi Janda David Noah, Gracia Indri Beberkan Alasannya Masih Nyaman Sendiri

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.

Tak menghendaki adanya buah hati sebelum menikah, Syaifudin lantas meminta kekasihnya untuk menelan pil aborsi.

Syaifudin mengaku membeli pil aborsi dari kenalannya yang bernama Handi (35) seharga Rp 3 juta.

Baca Juga: Artis Cantik Ini Ikhlas Sang Suami Nikah Lagi, Ternyata Ini Alasan Wanita Bersedia Dimadu!

Kandungan sudah berusia enam bulan, Gea pun disuruh Syaifudin untuk menelan pil aborsi sebanyak-banyaknya.

Wanita 21 tahun tersebut lantas menelan 16 butir pil aborsi.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Di lain sisi, penjual pil aborsi, Handi Warsono mengaku nekat menjual pil lantaran tergiur keuntungan yang diterimanya.

Baca Juga: Tertidur Saat Pelantikan, Anggota DPR Ini Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Punya 3 Istri hingga Sempat Viral Karena Bagikan Tips Poligami

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan Handi selama 10 bulan.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.

Sementara itu, nasib janin hasil hubungan Gea dan Syaifudin berakhir tragis.

Janin tak berdosa tersebut ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan. Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca Juga: Kisah Pilu Para Wanita Akibat Pernikahan Anak, Umur Belasan Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria yang Lebih Tua hingga Trauma Ketemu Siswa Sekolah

Ketika ditemukan, janin tersebut terbungkus rok abu-abu SMA lalu dimasukkan ke kantong plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.

Hal ini turut dituturkan oleh Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Pil cytotec yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Baca Juga: Akui Kerap Alami Hal Aneh, Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Rekam Salah Satu Ruangan yang Horor di Rumah Mereka, Ada Apa?

Akibat perbuatannya tersebut, Syaifudin, Gea dan Handi kini sudah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)