GridPop.ID - Insdustri hiburan kembali diterpa kabar penangkapan seorang artis terkait kasus narkoba.
Lama tak terdengar kabarnya, aktor sekaligus pemain lenong ini menggemparkan publik dengan berita penangkapannya.
Adalah Rifat Umar atau Rifat Sungkar sosok yang aktor yang dikenal sejak ia bermain dalam sinetron Si Yoyo.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis lenong Rifat Umar atau yang juga biasa dipanggil Rifat Sungkar terkait kepemilikan narkoba jenis ganja di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan penangkapan aktor kelahiran 1993 itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
Saat itu polisi yang mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan di perumahan kos di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RR (32).
Dari tangan pelaku RR, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua paket ganja yang dikemas secara terpisah.
Dan satu lagi di kaleng berisi ganja.
Setelah itu baru dibawa ke kamar lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Di kamar kos lain, polisi menangkap Rifat yang saat itu sedang bersama teman wanitanya yang bernama Tesa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang telah dikemas.
"Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel," tuturnya.
Dari penangkapan bintang sinetron Si Yoyo dan dua pelaku lainnya, polisi langsung melakukan tes urine.
Hasilnya mereka positif menggunakan narkoba. "Tersangka laki-laki dua orang sudah kami lakukan tes urine.
Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja.
Positif juga metametamin dan aphetamine juga. Untuk Tessa positif aphetamine. Saat ini masih di periksa untuk hasilnya kami tunggu," kata Argo.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)