Find Us On Social Media :

Belum Seminggu Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar hingga Latar Belakang Pendidikannya Dipertanyakan Netizen

By Bunga Mardiriana, Minggu, 6 Oktober 2019 | 19:21 WIB

Mulan Jameela

GridPop.ID - Mulan Jameela jadi salah satu artis yang berhasil melenggang ke Senayan dan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.

Sebelumnya, Mulan Jameela dinyatakan memenangkan gugatan sehingga menggeser dua pesaingnya.

Namun, terpilihnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR masih menjadi kontroversi.

Baca Juga: Sikap Aslinya Dibongkar oleh Peramal Ini, Mulan Jameela hanya Bisa Clingak Clinguk Kebingungan: Teteh Punya Banyak Permintaan yang Aneh-aneh!

Melansir dari Wartakotalive.com via GridPop.ID, mantan caleg Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 caleg Partai Gerindra yaitu, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.

Tak hanya itu, Sigit Ibnugroho juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menggugat sebuah surat putusan perkara perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Karma Instan,Baru 2 Hari Menjabat Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Balik Mantan Caleg Terpilih dengan Tuntutan Denda Rp 10 Miliar