Find Us On Social Media :

Dulu Tertawa Lebar Saat Dilaporkan ke Polisi, Begini Kabar Terkini Pablo Benua dan Rey Utami Pasca 3 Bulan Dipenjara Akibat Kasus Ikan Asin, Memprihatinkan!

By Maria Andriana Oky, Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:16 WIB

Pablo Benua dan Rey Utami

GridPop.ID - Masih segar di ingatan kita tentang kasus 'ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan sejak Jumat (12/7/2019) lalu.

Terhitung sudah tiga bulan, Galih Ginanjarm Rey Utami dan Pablo Benua terkurung di balik jeruji besi.

Seperti yang diketahui, ketiganya mendekam di penjara terkait penyebaran video 'ikan asin'.

Dalam video tersebut, Galih Ginanjar dinilai menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan dan Sempat Ditutup-tutupi, Arie Untung Akhirnya Blak-blakkan Soal Pablo Benua yang Kini di Penjara: Biar Ngerasain Makan Bareng Tikus!

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin yang diduga ditujukan pada organ kewanitaan Fairuz.

Video ini kemudian ini diunggah ke kanal Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dari penyebaran video inilah, Fairuz dengan dibantu pengacara kondang, Hotman Paris, melaporkan ketiga pihak tersebut pada polisi.

Ketiganya diperiksa dan resmi di tahan pada Juli lalu.

Baca Juga: Masa Lalu Pablo Benua Dibongkar Oleh Wanita Thailand yang Pernah Dihamilinya, Ternyata Pernah Bohong Pamit Rapat Untuk Menikahi Rey Utami!

3 bulan mendekam di penjara, Pablo Benua dan Rey Utami disebut merasa tertekan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Nicholas Johan Kilikily, SH.

Melansir dari Tribun Jakarta, Nicholas menyebutkan kedua kliennya berada dalam kondisi tertekan secara psikis.

Hal dikarenkan keduanya sangat merundukan anak mereka yang masih berusia satu tahun.

Baca Juga: Beberkan Kronologi Penipuan Pablo Benua, Kuasa Hukum Arie Untung Ungkap Kliennya Sampai Pernah Dicegat Polisi Gara-gara Plat Mobilnya Palsu

Diakui Nicholas, anak mereka masih membutuhkan ASI, hal inilah yang membuat Pablo dan Rey menjadi stres.

Saking stresnya, Pablo dan Rey sampai tak mau untuk bertemu dengan anaknya.

"Saking mereka merindukan anaknya, keduanya menahan agar sang buah hati tak datang membesuk mereka di penjara," ujar Nicholas.

Menurut penuturan Nicholas kedatangan anak mereka ke penjara justru membuat kedua pasangan suami istri semakin tertekan.

Baca Juga: Istri Pertama Pablo Benua Ungkap Asal Muasal Nama Sang Suami Sekarang, Ternyata dari Julukan Saat Ikut Komunitas Sulap!

"Kalau datang mereka malah tambah stres. Kondisi mereka sangat prihatin soal anak," jelas Nicholas.

3 bulan ditahan dalam penjara, Pablo Benua dan Rey Utami masih berharap bisa mendapatkan penangguhan penahanan agar bisa berkumpul kembali dengan anak mereka.

Dilansir dari Tribun Seleb, disebutkan kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.

Berkas ketiganya telah diserahkan ke kejaksaan dan kemungkinan akan disidang.

Baca Juga: Merasa Ditipu Oleh Pablo Benua Hingga Keponakannya Kini Jadi Tersangka, Paman Rey Utami: Sekarang Menyesal Bapaknya!

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Ditinggal Selingkuh Hingga Anaknya Tak Dinafkahi, Istri Pablo Benua Ungkap Sang Suami dan Rey Utami Pernah Menghasut Putranya demi Konten Youtube

Meski demikian baik Ago maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke kejaksaan mana ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan.

"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," jelas Argo. (*)