Saat itu polisi menangkap Jennifer Dunn dan rekan-rekannya di kamar kos miliknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Tak hanya Jennifer, Vicky pun juga turut diamankan.
Namun karena hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, polisi membebaskan Vicky.
Sementara itu, Jennifer harus diproses secara hukum karena terbukti positif konsumsi narkoba.
Selain narkoba, polisi juga mengungkap adanya pesta seks di kamar kos Jennifer.
Atas kasus ini Jennifer dihukum 4 tahun penjara dan sudah bebas pada tahun 2012 silam. (*)