Find Us On Social Media :

Kepergok Chatting dengan Kekasih Gelapnya, Pria Ini Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan

By Bunga Mardiriana, Sabtu, 19 Oktober 2019 | 15:30 WIB

Ilustrasi KDRT

GridPop.ID - Sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk menjaga istrinya.

Namun, hal itu tampaknya tak berlaku bagi pria asal Makassar berikut ini.

Setelah dipergoki chatting dengan kekasih gelapnya, ia malah menganiaya sang istri.

Baca Juga: Dirampok Pria Misterius, Wanita Ini Dianiaya hingga Babak Belur, Diancam dengan Obeng hingga Lehernya Dicekik

Zetprianto alias Anto (24) menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil tujuh bulan usai isi chat Anto dengan wanita lain dibaca sang istri.

Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Amrin mengatakan, penganiayaan dilakukan Anto di indekos yang disewa di Jalan Usman Dg Alle, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/10/2019).

IK yang mendapati pesan wanita lain di ponsel suaminya kemudian menanyakan hubungan Anto dengan wanita itu.

Baca Juga: Dulu Dianiaya 12 Siswi SMA hingga Trauma dan Depresi, Begini Kabar Audrey Sekarang, Ternyata Punya Suara Emas dan Kerap Menyanyi di Kafe!

Dari sini Anto dan IK cekcok hingga Anto memukul IK.

"Istri pelaku inisial IK membaca chat pelaku yang sementara chat dengan perempuan lain inisial Z.

Setelah ditanya pelaku ada hubungan apa, dia bilang hanya teman kerja saja," kata Amrin saat diwawancarai di Mapolsek Panakkukang, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Mobilnya Diserempet Lalu Dianiaya Sekelompok Orang Tak Dikenal, Putra Bungsu Venna Melinda Alami Lebam hingga Jaketnya Robek Tak Berbentuk!

Anto yang kesal kemudian menganiaya IK di wajahnya.

Anto juga menggigit tangan dan menampar wajah IK.

Akibat penganiayaan itu, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.

Baca Juga: Naik Pitam Saat Pergoki Suami Tengah Berhubungan Badan dengan Karyawannya, Istri Sah Aniaya dan Cukur Rambut Si Pelakor

IK yang tengah hamil anak kedua itu melaporkan suaminya ke kantor polisi.

"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin .

Anto kini ditahan di sel Mapolsek Panakkukang.

Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Ketahuan "Chatting" dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan"