Find Us On Social Media :

Geram Kegadisan Anaknya Direnggut Sang Paman, Seorang Ayah di Banjarbaru Malah Ikut Perkosa Korban hingga Hamil dan Minta Putri Kandungnya Segera Cari Pacar

By None, Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:00 WIB

Ilustrasi

GridPop.id  - Ini sebuah kisah yang sangat memilukan.

Gadis belia ini mengalami horor berkepanjangan hidup bersama ayah kandungnya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

UH (19), diperkosa oleh ayah kandungnya, S (50) berkali-kali sejak berumur 16 tahun.

UH mulai menjadi sasaran pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sejak tahun 2017 silam.

 

Akibat diperkosa berkali-kali oleh ayah kandung, korban sampai hamil dua bulan.

Bahkan, pelaku S sampai meminta korban mencari pacar agar ada yang bertanggung jawab akan kehamilannya.

Baca Juga: Seolah-olah Karma, Ustad Dhanu Ungkap Penyakit Raffi Ahmad Semata-mata Bukan Karena Pita Suara, Suami Nagita Slavina Akhirnya Mengaku Dosanya

Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Banjarbaru.

Namun tak cuma kebejatan sang ayah kandung saja yang terbongkar, namun kehidupan kelam korban turut terungkap.

Sebelum diperkosa ayah kandungnya, UH ternyata juga pernah diperkosa oleh pamannya sendiri.

Mengutip Kompas.com, orangtua korban bercerai sejak korban masih kecil.

Selama tinggal di Jawa Timur bersama ibunya, korban sudah mengalami hal tak mengenakkan.

 

Korban diperkosa oleh paman dari pihak sang ibu.

Oleh karena itu, korban berkeinginan hidup bersama ayah kandungnya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Harapannya untuk bisa menjalani hidup normal seperti gadis remaja lain ternyata pupus.

Sesampainya di Kota Banjarbaru, UH justru dicabuli oleh ayah kandungya sendiri, S (50).

 

Saat mencabuli korban, S kaget saat tahu putrinya tak perawan lagi.

Ia pun memaksa putrinya untuk mengutarakan siapa yang pernah menyetubuhinya.

Baca Juga: Pemain Gendang yang Selama Ini Diduga Suami Via Vallen Tampak Sumringah dan Tersenyum Lepas, Sang Pedangdut Cantik Pun Tak Tinggal Diam: Sekarang Saya Bisa Lebih Santai

Saat mendengar putrinya menyebut nama paman dari pihak mantan istrinya, S malah makin kesetanan.

 

Tak mendapat pembenaran, S malah lanjut memperkosa korban.

Bahkan, S mengancam akan menceritakan kasus pemerkosaan sang paman kepada ibunya di Jawa Timur.

Setelah diperkosa sang ayah, UH hamil.

Parahnya lagi, S menyuruh putrinya yang hamil untuk mencari pacar di luar.

Alasannya agar ada yang bertanggung jawab akan kandungan korban.

"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Aryanshah.

Namun korban tak kunjung mendapat pacar hingga kandungannya berumur 2 bulan.

Panik, S akhirnya mengajak temannya, M (57), untuk memperkosa korban.

Rencananya, S akan meminta M untuk bertanggung jawab akan kandungan putrinya, padahal janin tersebut merupakan darah daging S.

Belum sempat meminta pertanggungjawaban meski M sudah memperkosa korban 2 kali, S justru melihat putrinya keguguran.

Awalnya panik melihat putrinya hamil, S malah kembali berniat cabuli korban setelah tahu anaknya alami keguguran.

"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," lanjut Aryansyah.

Berhasil kabur dari rumah, korban langsung berlari ke Wakar dan Ketua RT setempat, yang langsung menemaninya ke Polres Banjarbaru untuk melaporkan ayah kandungnya

"Korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh.

"Akhirnya lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru” ujar Aryansyah, dikutip Grid.ID dari Banjarmasin Post.

Kini, polisi sudah berhasil menangkap ayah korban, S dan temannya, M.

“Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial “S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban

"Saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara temannya, M, yang ikut memperkosa korban, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

(*)