Ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam Polisi telah menetapkan Irwannur sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam.
Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Polisi pun tengah menyelidiki motif tersangka menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena telah menyimpan senjata tajam jenis parang di dalam mobilnya.
"Sudah kami lakukan pengamanan soal menguasai senjata tajam artinya (tersangka) dikenai Undang-Undang Darurat (Nomor 12 Tahun 1951)," ujar Argo. Baca berikutnya.