Find Us On Social Media :

Terciduk Prostitusi, Tarif Kencan Putri Amelia Mantan Finalis Putri Pariwisata Terbongkar, Sosok Penyewanya Bikin Tercengang!

By None, Senin, 28 Oktober 2019 | 07:02 WIB

Putri Amelia terseret kasus prostitusi online

GridPop.id - Kasus prostitusi online yang melibatkan Putri Amelia Zahraman terus bergulir.

Tarif kencan Putri Amelia Zahraman mantan finalis Putri Pariwisata yang terciduk melakukan prostitusi terungkap.

Dari keterangan polisi, tarif kencan Putri Amelia Zahraman alias PA itu jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Kagum dengan Sikap Veronica Tan Dulu dan Sekarang, Wanda Ponika Bongkar Perubahan Mantan Istri Ahok: Dia Memang Punya Kelas, Dia Sudah Totally Move On

Selain itu pekerjaan pria penyewa Putri Amelia Zahraman juga perlahan-lahan mulai terungkap setelah digerebek di Kota Batu, Jawa Timur.

Pengerebekan PA dengan pria berinisial YW terjadi di kamar hotel pada Jumat malam (25/10/2019).

Di kamar, polisi mendapati eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA, tengah berduaan dengan seorang pria berinisial YW.

Berdasarkan penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial PA, YW, dan JL yang merupakan muncikari prostitusi online tersebut.

Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman menyebut saat digerebek YW dan PA tengah melakukan hubungan badan.

"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan sang muncikari berada di kamar lainnya.

Selain 3 pelaku, seorang sopir yang mengantarkan ketiganya di hotel juga turut diperiksa.

"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terangnya.

Baru-baru ini Polda Jatim membongkar ada uang belasan juta dalam transaksi kasus prostitusi online atau prostitusi artis yang melibatkan putri pariwisata itu.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut ada bukti uang Rp 13 juta yang diamankan tim penyidik yang disebut sebagai uang muka.

"Itu bukti aliran dana yang diamankan tim penyidik," ungkap Kombes Barung Mangera di Kota Makassar, Sabtu (26/10/2019) sore.

Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).

Baca Juga: Ditangkap di Hotel Sedang Layani Pria, Publik Figur Kondang Ini Ternyata Baru Datang Dari Jakarta, Begini Sosok Lelaki Berkepala Plontos yang Menemaninya

"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.

"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.

Barung Mangera juga menyebutkan awalnya pihaknya memiliki informasi dan bukan polisi yang mencari pelaku.

"Penangkapan ini berdasar pada adanya informasi kepada kita, jadi bukan kita yang cari yang bersangkutan," ungkap Barung.

Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju.

Disita pula telepon genggam milik tersangka JL.

"Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu," tutur Barung.

Siapa Penyewanya?

Lalu, siapa sosok 'penyewa' yang mendatangkan PA ke Kota Batu dengan mengeluarkan uang belasan juta itu?

Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Pengusaha itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Digerebek saat Layani Pria di Hotel Kota Batu, Polisi Ungkap Inisial Artis PA Asal Balikpapan yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.