Find Us On Social Media :

Dihukum 7 Bulan, Jefri Nichol Kini Ungkap Hal Tak Terduga hingga Siapkan Rencana Ini: Gak Apa-apa!

By Sintia Nur Hanifah, Selasa, 12 November 2019 | 16:56 WIB

Jefri Nichol saat menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Hal itu membuat Jefri harus menjalankan masa sisa hukuman pidana dan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," tutup hakim seraya mengetuk palu.

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dituding Pacaran Settingan, Perilaku Rio Ramadhan dan Kekeyi Ungkap Rahasia Hubungan Mereka, Ichsan Akbar Bongkar Fakta yang Bikin Shock!

Kemudian dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja dengan alasan mengeluh sulit tidur.

Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemeran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.

Baca Juga: 16 Tahun Rasakan Pahit Manisnya jadi Istri Kedua Kiwil, Meggy Wulandari Akui Tak Ada Wanita Sesabar Dirinya, Ada Apa?

Menanggapi hal tersebut, Jefri mengaku menerima keputusan hakim ketua.

"Hm.. setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja," ujar Jefri usai jalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Ia merasa 7 bulan merupakan masa yang cukup untuk menjalani rehabilitasi.