Ketua LSM KPK Firdaus Oibowo mengatakan, Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Sementara, akun Youtube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun Youtube-nya beberapa hari lalu.
"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.
"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.
Terkait komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Firdaus mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.
Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.
"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).