Saat berusaha kabur, P dan S meninggalkan celana dalam yang tak lagi dikenakan.
Seperti diwartakan TribunJambi, P tinggal bersama orang tuanya di sebuah kontrakan, tidak jauh dari lokasi mereka tepergok.
Dari keterangan Slamet, kedua sejoli ini mengaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Mereka tidak sempat lagi (mengenakan pakaian). Warga yang yang dengar ini langsung mengamankan kedua pelaku," ujar Slamet.
Selain itu, orang tua keduanya juga langsung diberitahu.
Sebagai bentuk sanksi, pasangan ini dikenakan sanksi adat berupa denda cuci kampung.
Sejoli ini juga akan langsung dinikahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka akan langsung dinikahkan. Pihak keluarga laki-laki dari Dusun Tanjung Menanti juga sudah diberitahu,” tutupnya.