Pengakuan Pelaku
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil tertunduk.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Terancam hukuman 20 Tahun
Pelaku siswa SMA berinisial ST yang membunuh seorang janda muda terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," terang Kapolres.
Menurut AKBP M Budi Hendrawan, dari pengembangan penyidikan memang ada unsur perencanaan pembunuhan.
Sebab, pelaku sudah membawa tali tampar yang ditaruh di dalam saku celananya.
Tali itu kemudian yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Ada unsur perencanaan, karena sudah bawa tali untuk menjerat leher korban," ujar Kapolres.