GridPop.ID - Kasus video ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kini memasuki babak baru.
Ketiga tersangka yang lebih dikenal dengan sebutan Trio Ikan Asin itu menjalani sidang perdana mereka terkait kasus video ikan asin.
Masih segar dalam ingatan kita, video ikan asin yang viral di media lantaran Galih Ginanjar yang mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq.
Trio ikan asin ini menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan sekaligus karena melihat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.