Find Us On Social Media :

Mayangsari Gigit Jari, Harta Segunung Bambang Trihatmodjo Dibagikan Kepada Semua Anak Halimah!

By None, Rabu, 11 Desember 2019 | 20:00 WIB

Mayangsari

Hal ini dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana saat itu.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."

"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," kata Nur saat berbincang dengan tabloidnova.com beberapa tahun lalu usai putusan kasasi keluar.

Baca Juga: Mantu Bule Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Pamer Momen Manis Kelahiran Anak Pertama, Disebut Cicit Keluarga Cendana Tercantik!

Kalaupun pada kenyataannya Bambang tetap memberi nafkah dan harta kepada Mayang, tidak ada yang bisa menghalangi.

"Tapi kalau Halimah keberatan, bisa gugat juga kalau dia bisa membuktikan bahwa harta itu diperoleh dari penghasilan Bambang dan dibeli saat masih dalam perkawinan mereka (Bambang dan Halimah)."