Find Us On Social Media :

Digugat Pasal Berlapis, Trio Terdakwa Kasus Video Ikan Asin Ternyata Sudah Jauh Hari Siapkan Iming-iming untuk Damai dengan Fairuz A Rafiq, Kapok?

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 10 Desember 2019 | 21:00 WIB

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

GridPop.ID - Terhitung sudah lima bulan lebih tiga terdakwa kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, mendekam di tahanan.

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya ketiga terdakwa itu memasuki babak baru di sidang perdana mereka.

Di saat Galih Ginanjar menghadapi sidangnya, bagaimana nasib Fairuz A Rafiq sebagai pihak terlapor?

Baca Juga: Bongkar Gaji Pramugari Bisa Capai Angka Rp 18 Juta Per Bulan, Wanita Cantik Ini Beberkan Rinciannya, Ada 3 Jenis Gaji!

Diberitakan Kompas.com, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggandeng sembilan kuasa hukum untuk melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Baca Juga: Heboh Final Sepak Bola Indonesia Vs Vietnam, Setelah Lama Menunggu, Akhirnya...

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.