"Mobil dan sepeda motor milik korban sudah kita amankan. Motifnya, pelaku ini kesal dengan korban karena menebang batang kayu di lahan miliknya. Pelaku memang adalah Kades," jelasnya.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Husni Thamrin alias Yin menyangkal sengaja menabrak warganya hingga tewas.
"Saya Haji Pak, saya punya iman. Jadi demi tuhan saya memang tidak sengaja melakukannya (menabrak korban)," ungkap Yin, Senin (16/12/2019).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil L 200 merk Ford Ranger warna hitam BG 8255 milik pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)