Find Us On Social Media :

Pergi ke Perpustakaan Sekolah Malam-malam, Guru dan Siswi SMP Tertangkap Basah Berbuat Mesum, Sang Guru: Saya Khilaf, tapi Perempuannya Selalu Goda Saya

By Maria Andriana Oky, Jumat, 27 Desember 2019 | 17:05 WIB

Ilustrasi pencabulan

Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pacari Janda Cantik, Pria di Bali Diam-diam Cabuli Anak Kekasihnya dengan Modus Kasih Sayang Hingga Lakukan Perbuatan Ini Selama 3 Tahun

Kasus serupa pun pernah terjadi di Padang Panjang, Sumatera Barat.

Dilansir dari Tribunwow seorang siswi berinisial DPK (14) ini dicabuli oleh guru les vokalnya sendiri, ID (51) sebanyak 4 kali sejak tahun 2018.

Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku untuk latihan menyanyi.

pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.

Baca Juga: Modus Nasi Bungkus, Oknum Camat Cabuli Siswi Magang di Rumah Dinas hingga Lakukan Hal Ini

Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius hingga korban tak sadar dan pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya.

Akibat perbuatan bejat gurunya, murid itu kini tengah mengandung 8 bulan. (*)