Kapolsek Palakka Iptu Djamaluddin menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Dilansir dari Tribunwow seorang siswi berinisial DPK (14) ini dicabuli oleh guru les vokalnya sendiri, ID (51) sebanyak 4 kali sejak tahun 2018.
Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku untuk latihan menyanyi.
pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.
Baca Juga: Modus Nasi Bungkus, Oknum Camat Cabuli Siswi Magang di Rumah Dinas hingga Lakukan Hal Ini
Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius hingga korban tak sadar dan pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya.
Akibat perbuatan bejat gurunya, murid itu kini tengah mengandung 8 bulan. (*)