Find Us On Social Media :

Diperiksa Atas Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Lina Jubaedah, Kuasa Hukum Para Saksi Pemandian Jenazah Akui Sepuluh Jari Almarhumah Membiru: Ibu-ibu Ditambah Pak Teddy juga Lihat

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 22 Januari 2020 | 09:04 WIB

Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule

Polisi sudah memeriksa 17 saksi atas laporan Rizky Febian terhadap kematian Lina Jubaedah.

"Ya, saksi ini, kan, seluruhnya 17 yang sudah kami ambil keterangan dari keluarga, kerabat, kemudian suami, termasuk sopir yang mengantar, asisten rumah tangga yang ada di rumah itu, sama dari rumah sakit dokter, perawat sama satpam, karena waktu penanganan awal, saat almarhum dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, penyidik perlu untuk mengambil keterangan," kata Saptono.

Baca Juga: Heboh Kekaisaran Sunda Empire, Begini Pengakuan Mengejutkan Raden Ranggasasana yang Tuai Kontroversi: PBB, NATO, Pentagon itu Lahirnya di Bandung!

Polisi juga membuka kemungkinan kembali memeriksa suami Lina, Teedy Pardiyana, jika dibutuhkan.

"Suami (almarhum) sudah tiga kali kami mintai keterangan, ya nanti kalau ada perkembangan baru dan informasi yang perlu dimintai keterangan dari suami, ya kami panggil ulang," ucapnya.

Erlangga belum mau mengambil kesimpulan apapun terkait meninggalnya Lina. Ia akan menunggu hingga hasil otopsi keluar.

"Yang paling utama itu, kan, yang berdasarkan hasil dari otopsi dulu, dari hasil otopsi nanti sudah ada kemudian kami analisis dan akan kami sampaikan hasil dari itu," kata Saptono.

Baca Juga: Ibu ini Rebut Suami Anaknya Sendiri yang Baru Menikah Selama 2 Bulan, Putrinya Meradang hingga Lontarkan Kalimat Tak Terduga, Faktanya Bikin Tercengang!

Sementara itu, dilansir dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020) via Grid.ID, Winarno Djati, SH, salah satu pengurus RW yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina mengungkapkan sebuah fakta baru.

Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.